Tangerang | indotvnews.co.id – Unit Pelaksana Tugas (UPT) Metrologi Legal Kota Tangerang, diresmikan sebagai petugas yang miliki kewenangan untuk melaksanakan ter dan tera ulang sejak 2 oktober 2016, merupakan bagian dari organisasi perangkat daerah Dinas Industri Perdaganagan Koperasi Dan Ukm ( INDAGKOPUKM), beralamat di jalan daan mogot  km19, batuceper kota tangerang, memiliki peran sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap komsumen dengan  melakukan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya kepada para pedagang pasar, pengelola stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), perusahaan hingga masyarakat.

Metrologi Legal umumnya terkait dengan transaksi perdagangan, kesehatan, keselamatan dan keamanan. payung hukum pengaturan metrologi legal di indonesia tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Thn 1981 Tentang Metrologi Legal. salah satu kegiatan metrologi legal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah tera dan tera ulang UTTP (alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya).

Dengan meningkatnya kegiatan perekonomian di kota tangerang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), telah memberikan dampak terhadap pengguna alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (uttp) dalam jenis maupun jumlahnya, yang kemudian membawa konsekwensi makin meningkatnya pula beban tugas yang harus dilaksanakan dalam rangka perlindungan konsumen dan produsen.

Dan adapun tugas dan tanggujawab upt metrologi legal kota tangerang selain memberikan pelayanan dengan melakukan tera dan tera ulang, upt yang berdiri sejak 2016 lalu, memberikan kepastian jaminanan tertib ukur dan tertib niaga untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, kewenangan melakukan tera dan tera ulang berdasarkan undang-undang no.23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah

Adapun prosedur tera ataupun tera ulang, para pemilik alat alat ukur, takar timbang dan perlengkapan lainnya melakukan pendaftaran, dilanjutkan dengan pengujian, untuk mengetahui alat uttp memenuhi syarat ataupun tidak, setelah dipastikan memenuhi syarat, uttp diberikan tanda sah, dan bagi alat uttp tidak memenuhi syarat akan dilakukan reparatir untuk diperbaiki. 

Dalam pelaksanaannya upt metrologi memberikan pelayanan tera  dan tera ulang kepada masyarakat yang dilaksanakan di 13 kantor kecamatan,  dan tera ulang di beberapa pasar tradisional, stasiun pengisian bahan bakar umum atau spbu, ritel dan perusahaan.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.