Kota Tangerang | indotvnews.co.id – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus diduga tersangka yang merupakan Bandar narkotika jenis sabu MJ (24) serta 2 kurir PK (34) dan MD (25) di lokasi berbeda dan satu pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
baca juga : Geger!!! Sosok Bayi Ditemukan Tidak Bernyawa Didalam Plastik
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil menyita dari tersangka PK di temukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram bruto dari tersangka MD temukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram bruto dan dari tersangka MJ temukan barang bukti jenis sabu seberat 91,31 gram bruto, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 92, 32 gram bruto, dari barang bukti narkotikan jenis sabu yang berhasil di sita dapat menyelamatkan kurang lebih 900 orang.
Baca Juga : Cluster ART Diduga Penyebab Lonjakan Pasien Covid Di Tangsel
Hal tersebut di utarakan Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP PRATOMO WIDODO, S.IK, M.Si (HAN) di damping Kasubag Humas KOMPOL ABDUL RACHIM dan Kapolsek Jatiuwung KOMPOL DIMAS ADITYA, saat digelar konfrensi pers dihalaman mako Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, kamis (10/06/21)
baca juga : mess pabrik tekstil di karawaci hangus dilalap sijago merah
Atas perbuatannya 3 Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Tersangka dan barang bukti di amankan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.




comments (0)